KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI JOHOR BAHRU, MALAYSIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dengan meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia, maka Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru mengalami peningkatan kegiatan di bidang ekonomi,perdagangan dan kekonsuleran;
- bahwa untuk menampung kegiatan tersebut dan demi kelancaran tugas, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id