KEPUTUSAN PRESIDEN SELAKU KETUA DEWAN ENERGI NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Menimbang
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746)
- Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id