KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001, dipandang perlu untuk mengubah keanggotaan Badan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan KoordinasiNasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id