KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA KASUS MENINGGALNYA MUNIR
Menimbang
- bahwa pada tanggal 7 September 2004 dalam perjalanan dengan pesawat Garuda menuju Amsterdam, Belanda, Saudara Munir, SH telah meninggal dunia dan diduga karena keracunan dan/atau diracun;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, guna membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id