KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEENAM PADA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Menimbang
- bahwa di Beijing, Cina, pada tanggal 15 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Sixth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia), sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id