KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan pembangunan Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998;
Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id