KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2000
Menimbang
- bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para narapidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.HN.02.01-03 tanggal 11 Juli 2000, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ;
- bahwa narapidana yang tercantum namanya pada kolom 2 Lampiran Keputusan Presiden ini adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik ;
- bahwa kepada narapidana sebagaimana tersebut pada huruf b perlu diberikan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) ;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id