KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2000
Menimbang
- bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalamtindak pidana tertentu ;
- bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dengan surat Nomor M. PW. 07.03.61 tanggal 7 Juli 2000, dipandang perlu memberikan abolisi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id