KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/ KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/ DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA
Menimbang
- bahwa dengan dibentuknya Kabinet Gotong Royong terdapat beberapa Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;
- bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dan dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, serta dokumen dan arsip, dipandang perlu membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/ dihapus/digabung/diubah Statusnya dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteiswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id