Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/ KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/ DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA

 

Menimbang

  • bahwa dengan dibentuknya Kabinet Gotong Royong terdapat beberapa Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang  dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya;
  • bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dan dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, serta dokumen dan arsip, dipandang perlu membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/ dihapus/digabung/diubah Statusnya dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Indische Comptabiliteiswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 169, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 3890);

 

Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »