KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116 TAHUN 2001 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Menimbang
- bahwa hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); - Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;
Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id