KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2001 TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI TRIPOLI, LIBYA, DAN DI SUFA, FIJI, DAN PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI GUANGZHOU, CINA
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dengan Libya dan Fiji, serta kerjasama Indonesia dengan Cina khususnya di bidang konsuler, dipandang perlu
membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli dan di Sufa, dan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Nomor 74 Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id