KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2001 TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Menimbang
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa untuk mewujudkan tercapainya fungsi ekonomi perdagangan berjangka komoditi yaitu sebagai sarana lindung nilai dan pembentukan harga yang transparan, guna menjamin kepastian dan kelangsungan usaha jangka panjang dalam era yang semakin kompetitif, dipandang perlu menetapkan beberapa komoditi baru yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2000 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka;
Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id