KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Menimbang
- bahwa praktek mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan-pekerjaan terburuk, harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat manusia khususnya anak-anak, serta merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar;
- bahwa Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan Konvensi ILO Nomor 182 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak);
- bahwa Konvensi ILO Nomor 182 mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dipandang perlu membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Kovensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id