KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG TIM KERJA DALAM RANGKA KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA-JEPANG
Menimbang
- bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi, serta dalam upaya peningkatan kerja sama ekonomi Jepang-Indonesia, kedua negara telah sepakat untuk membentuk tim penasihat Pemerintah masing-masing;
- bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu membentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id