Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pengembangan kawasan ekonomi khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, pada tanggal 25 Juni 2006 telah dilakukan perjanjian kerjasama ekonomi untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura;
- bahwa untuk melaksanakan kerjasama tersebut, dipandang perlu membentuk Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagai bagian dari Joint Steering Committee dan Joint Working Group yang dibentuk secara bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.