Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno – Hatta
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, pengaturan mengenai Penetapan Lokasi
Bandar Udara yang di dalamnya memuat Rencana Induk Bandar Udara, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Batas Kawasan Kebisingan, dan Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara, berada pada Menteri yang membidangi urusan penerbangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno – Hatta.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.