KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2001 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
Menimbang
- bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat mempunyai tugas khusus dalam menangani penyelesaian perkara Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;
- bahwa dalam upaya lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tersebut, dipandang perlumenetapkan peningkatan honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 148);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1957 tentang Pengangkatandan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 149);
Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id