Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2001 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT

 

Menimbang

  • bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat mempunyai tugas khusus dalam menangani penyelesaian perkara Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta;
  • bahwa dalam upaya lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PanitiaPenyelesaian Perselisihan  Perburuhan Pusat tersebut, dipandang perlumenetapkan peningkatan honorarium bagi Ketua, Ketua  Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat  dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227);
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 148);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1957 tentang Pengangkatandan Pemberhentian Ketua,  Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 149);

 

Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »