KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121 TAHUN 2000 TENTANG PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
Menimbang
- bahwa dalam sistem pemerintahan negara yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden;
- bahwa dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab kekuasaan pemerintahan, Presiden melakukan fungsi pengambilan keputusan kebijakan dan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu melakukan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan,khususnya dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari;
- bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Tahun 2000 beserta lampirannya dan usul-usul dari Wakil
Presiden Republik Indonesia; - bahwa karena itu memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Mengingat
- Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga Tinggi Negara.
Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id