KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2001 TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Menimbang
- bahwa sumberdaya air merupakan kebutuhan pokok bagikehidupan dan penghidupan manusia yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi berbagai keperluan dalam memenuhi hajat hidup masyarakat;
- bahwa dalam pemanfaatan sumberdaya air tersebut perlu ditingkatkan usaha-usaha konservasi, pengendalian daya rusak, dan pendayagunaan sumberdaya air melalui pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan dan berkeadilan;
- bahwa kebijakan nasional di bidang sumberdaya air yang meliputi berbagai aspek pemerintahan memerlukan perumusan kebijakan, koordinasi, dan keterpaduan tindak dari berbagai sektor, wilayah, dan pelaku untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumberdaya air;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848); - Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id