KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2000 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai tanggal 4 September 2000, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut ;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil PresidenIndonesia Berhalangan ;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasaan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id