Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN

 

Menimbang

  • bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektor dengan beragam karakteristiknya sesuai kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini masih merupakan masalah utama yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangsa;
  • bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan perlu disusun kebijakan dan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintaspelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
  • bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu, perlu perumusan kebijakan makro dan mikro sesuai dengan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan
    mengikutsertakan forum lintaspelaku yaitu seluruh komponen, baik instansi pemerintah, organisasi non pemerintah (ORNOP), usaha nasional, organisasi profesi, dan segenap unsur masyarakat;
  • bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan, pendekatan yang perlu digunakan adalah pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan;
  • bahwa paradigma baru dalam penanggulangan kemiskinan adalah berdasarkan prinsip-prinsip adil dan merata, partisipatif, demokratis, mekanisme pasar, tertib hukum, dan saling percaya yang menciptakan rasa aman;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan dalam rangka perumusan serta penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan, dipandang perlu untuk membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
  • Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Koordinator;

 

Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »