KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Menimbang
- bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektor dengan beragam karakteristiknya sesuai kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini masih merupakan masalah utama yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia dan bangsa;
- bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan perlu disusun kebijakan dan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintaspelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
- bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu, perlu perumusan kebijakan makro dan mikro sesuai dengan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan
mengikutsertakan forum lintaspelaku yaitu seluruh komponen, baik instansi pemerintah, organisasi non pemerintah (ORNOP), usaha nasional, organisasi profesi, dan segenap unsur masyarakat; - bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan, pendekatan yang perlu digunakan adalah pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan;
- bahwa paradigma baru dalam penanggulangan kemiskinan adalah berdasarkan prinsip-prinsip adil dan merata, partisipatif, demokratis, mekanisme pasar, tertib hukum, dan saling percaya yang menciptakan rasa aman;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan dalam rangka perumusan serta penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan, dipandang perlu untuk membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
- Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Koordinator;
Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id