KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2001 TENTANG HARI NUSANTARA
Menimbang
- bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang memiliki laut terluas, jumlah pulau terbanyak, dan pantai terpanjang kedua di dunia, patut disadari, disyukuri, dan dikelola sebaik-baiknya oleh segenap bangsa Indonesia;
- bahwa penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan nusantara yang diawali dengan diumumkannya “Deklarasi Djoeanda” pada tanggal 13 Desember 1957 sampai dengan ditetapkannya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982 yang mengakui prinsip-prinsip negara kepulauan nusantara (archipelagic principles);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nasional, dengan sebutan Hari Nusantara, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PerairanIndonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
- Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) 1982;
Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id