KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 TAHUN 2001 TENTANG BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESARDENGAN SYARAT KEMITRAAN
Menimbang
- bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat sebagai bagian integral dunia usaha yang
mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang makin seimbang dan pemerataan pembangunan berdasarkan demokrasi ekonomi; - bahwa usaha kecil perlu diberdayakan dan diberikan peluang berusaha agar mampu dan sejajar dengan
pelaku ekonomi lainnya untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu
bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk
usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar 1945; - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943); - Undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 tentangPenanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); - Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502); - Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); - Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); - Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentangPembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id