KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2001 TENTANG TIM PENGKAJIAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara dan upaya meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional, telah dibentuk Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2001;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kebinet Gotong Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indonesische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); - Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama Gelanggang Olahraga Senayan Menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id