KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 TAHUN 2001 TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan Komplek Kemayoran telah dibentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Gotong Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indonesische Comptabilitetitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id