KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah, terutama Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat pusat dalam bentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Persatuan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999, perlu dilakukan pembentukan dan penyusunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia melalui Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id