Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL

 

Menimbang

  • bahwa Pemerintah telah melakukan perubahan atas susunan Kabinet Persatuan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  • bahwa dengan diterapkannya otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, peran daerah dalam upaya pembangunan akan meningkat;
  • bahwa Kerjasama Ekonomi Sub Regional antar daerah-daerah dari negara-negara tetangga baik yang akan dikembangkan maupun yang selama ini telah dikembangkan melalui Kerjasama Pariwisata Indonesia-Singapore, Segitiga Pertumbuhan Indonesia-MalaysiaThailand, Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-IndonesiaMalaysia-Philipina, Segitiga Pertumbuhan Indonesia-MalaysiaSingapore, dan Wilayah Pengembangan Indonesia- Australia, perlu terus didorong agar dapat lebih memacu pembangunan ekonomi di daerah-daerah tersebut;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali pengkoordinasian Kerjasama Ekonomi Sub Regional agar dapat lebih efektif dan efisien;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

 

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »