Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan dan Delegasi Ri dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Perubahan Iklim

 

Menimbang

  • bahwa sebagai pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah diberi kepercayaan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 3 sampai dengan 14 Desember 2007;
  • bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan konferensi sebagaimana dimaksud dalam huruf
  • dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan dan Delegasi Republik Indonesia dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan LingkunganHidup (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).

 

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »