Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan dan Delegasi Ri dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Perubahan Iklim
Menimbang
- bahwa sebagai pelaksanaan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah diberi kepercayaan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 3 sampai dengan 14 Desember 2007;
- bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan konferensi sebagaimana dimaksud dalam huruf
- dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan dan Delegasi Republik Indonesia dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan LingkunganHidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.