Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Open Goverment Partnership
Menimbang
- bahwa Open Government Partnership merupakan suatu kemitraan yang dibentuk pada bulan September 2011 dan bertujuan untuk mendukung kemajuan keterbukaan pemerintah sesuai dengan aspirasi dan komitmen nyata sebagaimana dicanangkan oleh setiap negara anggotanya;
- bahwa Open Government Partnership mendorong negara anggotanya untuk mewujudkan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemerintahannya sebagai konsekuensi alamiah dari suatu negara demokrasi;
- bahwa untuk meningkatkan peran serta Indonesia dalam kegiatan-kegiatan Open Government Parnership dimaksud, Indonesia perlu secara aktif menjadi anggota Open Government Partnership;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesai pada Open Government Partnership dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.