KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2000 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Menimbang
- bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan bahan bakar minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap bahan bakar minyak dalam negeri;
- bahwa untuk pelaksanaan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 1999.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjulanan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
- Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ((Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 1998 Nomor 173);
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id