KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2000 TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA BAGI MANTAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Menimbang
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariatan Umum Komisi Pemilihan Umum, maka anggota Komisi Pemilihan Umumdibubarkan dan diberhentikan dengan hormat;
- bahwa selama melaksanakan tugasnya, kinerja anggota Komisi Pemilihan Umum dinilai sangat tinggi dan sangat berjasa bagi negara terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1999;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu memberikan uang penghargaan bagi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum atas prestasi kerja dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id