KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Menimbang
- bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pengawasan lalu lintas devisa termasuk pinjaman luar negeri dilakukan oleh Bank Indonesia;
- bahwa ketentuan mengenai kewajiban melaporkan utang luar negeri swasta yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3844);
Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id