KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DI SETIAP IBUKOTA PROPINSI DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia untuk pertama kaliditetapkan di Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah lain sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, eprlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomro 3889);
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4005);
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id