KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PEMANFAATAN KAPAL PERIKANAN YANG DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pemanfaatan secara optimal kapal perikanan yang melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik kapal perikanan berbendera asing maupun kapal perikanan berbendera Indonesia dan sebagai upaya untuk lebih memberdayakan nelayan kecil, dipandang perlu dilakukan penghibahan kapal hasil rampasan tersebut dari pemerintah kepada nelayan kecil dan nelayan transmigran;
- bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299).
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id