KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang kesejahteraan sosial dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan
Sosial Bandung sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id