KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN DAMPAK SITUASI IRAK
Menimbang
- bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia;
- bahwa perkembangan situasi Irak dapat berdampak yang kurang menguntungkan bagi kepentingan Indonesia di Irak dan negara lain di sekitarnya;
- bahwa penyelamatan warga negara Indonesia yang berada di Irak dan negara sekitarnya, perlu mendapat perhatian khusus, antisipatif secara cepat, tepat, dan terpadu;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id