Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran RI
Menimbang
- bahwa Kongres IX Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2007 sampai dengan 28 Maret 2007 telah menghasilkan Keputusan Nomor KEP07/KONG/2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Uudang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.