KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142 TAHUN 2000
Menimbang
- bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahannegara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah untukmerehabilitasi nama baik seseorang bekas narapidana;
- bahwa setelah memperhatikan pendapat Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-164 tanggal 19 Juli 2000, dipandang perlu untuk memberikan rehabilitasi kepada Sdr. Drs. NURDIN AR. ;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id