KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148 TAHUN 2000 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA SERTA HONORARIUM BAGI KEPALA DAN ANGGOTA SEKRETARIAT BIRO DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan dibentuk Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Kepada Ketua dan Anggota-anggotanya diberikan uang kehormatan;
- bahwa untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia sehari-hari dibantu oleh Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia;
- bahwa honorarium Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta anggita Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang selama ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
- bahwa sehubungan dengan hak-hak tersebut di atas pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Uang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Honorarium Bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
- Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984;
Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id