KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PRESIDEN MENGENAI PENGANUGERAHAN GELAR DAN TANDA-TANDA KEHORMATAN
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemerintahan, perlu menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan Presiden tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan dalam suatu Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat Undang Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id