Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Penggabungan Kantor Perutusan RI untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia, dengan Kedutaan Besar RI untuk Kerajaan Belgia di Brussel
Menimbang
- bahwa restrukturisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bertujuan mewujudkan organisasi Perwakilan yang ramping, efisien, efektif, tanggap dan berorientasi pada misi;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia, perlu digabung dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.