Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2006

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Kontingen Garuda dalam Misi Perdamaian di Lebanon

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berperan aktif dalam ikut menciptakan perdamaian dunia melalui pengiriman Kontingen Garuda dalam Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) di berbagai kawasan dunia;
  • bahwa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1701 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Penghentian Pertempuran antara Israel dan Hezbullah, kondisi konflik di Lebanon telah memasuki tahap gencatan senjata menuju pada perdamaian;
  • bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Republik Indonesia dapat ikut serta dalamrangka mewujudkan perdamaian di Lebanon, dan hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 Agustus 2006, dipandang perlu mengirimkan Kontingen Garuda untuk misi perdamaian di Lebanon;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Kontingen Garuda Dalam Misi Perdamaian di Lebanon.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).

 

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2006

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »