KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2012 2011 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013
Menimbang
- bahwa berdasarkan General Assembly The Islamic Solidarity Sports Federation di Riyadh, Saudi Arabia tanggal 31 Agustus 2009 sampai 1 September 2009, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggara ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, PemerintahIndonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013;
- bahwa untuk itu, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggara ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535).
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id
About Us
catatanhukum.id merupakan penyedia himpunan informasi regulasi Indonesia, yang memudahkan anda untuk melakukan penelusuran informasi hingga mengunduh dokumen regulasi. Dilengkapi dengan kamus hukum up to date, catatanhukum.id dapat menjadi one stop solution anda untuk proses pencarian informasi di bidang hukum.
Cara penggunaan
Anda dapat melakukan penelusuran informasi dengan cara mengetik keywords yang anda butuhkan. Mesin pencarian akan mengarahkan anda pada hasil paling relevan dari keseluruhan informasi yang sudah kami himpun.
Sumber informasi
Sumber informasi yang kami gunakan adalah JDIH resmi milik pemerintah Indonesia.
Kumpulan Artikel
Selain pusat informasi regulasi dan kamus hukum, kami juga menyediakan berita hukum terkini terkait peraturan yang sudah diterbitkan di Indonesia.