Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri Negara-negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (world Trade Organization) IX Tahun 2013
Menimbang
- bahwa dalam sidang General Council World Trade Organization yang diselenggarakan di Jenewa pada tanggal 25 Juli 2012, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) IX Tahun 2013;
- bahwa untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) IX Tahun 2013, perlu membentuk suatu panitia nasional yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) IX Tahun 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) IX Tahun 2013.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.