Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2014

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014

 

Menimbang

  • bahwa Indonesia adalah Ketua Utama Open Government Partnership untuk periode Oktober 2013 sampai dengan September 2014;
  • bahwa selama kurun waktu tersebut, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan satu kali Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia dan satu kali Pertemuan Tingkat Tinggi di Amerika Serikat pada bulan September 2014 di sela-sela perhelatan Sidang Umum PBB ke-69;
  • bahwa Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia akan diikuti oleh Negara-Negara Anggota Open Government Partnership dari kawasan Asia Pasifik dan akan mengundang beberapa Kepala Negara di Asia Pasifik yang telah bergabung atau memiliki potensi untuk bergabung dalam gerakan multilateral ini;
  • bahwa untuk menyukseskan penyelenggaraan Pertemuan dimaksud, perlu membentuk suatu Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia Tahun 2014;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Besar Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

 

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »