Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014
Menimbang
- bahwa Indonesia adalah Ketua Utama Open Government Partnership untuk periode Oktober 2013 sampai dengan September 2014;
- bahwa selama kurun waktu tersebut, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan satu kali Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia dan satu kali Pertemuan Tingkat Tinggi di Amerika Serikat pada bulan September 2014 di sela-sela perhelatan Sidang Umum PBB ke-69;
- bahwa Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia akan diikuti oleh Negara-Negara Anggota Open Government Partnership dari kawasan Asia Pasifik dan akan mengundang beberapa Kepala Negara di Asia Pasifik yang telah bergabung atau memiliki potensi untuk bergabung dalam gerakan multilateral ini;
- bahwa untuk menyukseskan penyelenggaraan Pertemuan dimaksud, perlu membentuk suatu Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia Tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Besar Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.