KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Menimbang
- bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pengembangan daerah-daerah tertentu di Indonesia yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sekaligus kemungkinannya sebagai daerah pariwisata, perlu membentuk Tim Pengkaji Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas di Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996);
Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id