KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 TAHUN 2000 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan dan pemerataan sumber daya manusia yang terdidik di wilayah Irian Jaya, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Negeri Papua;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id