Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai RI
Menimbang
- bahwa dalam rangka kebersamaan, persatuan dan kesatuan pegawai Republik Indonesia, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan, perlu diarahkan kepada terbangunnya organisasi yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab;
- bahwa dalam rangka pembinaan jiwa korps serta terciptanya organisasi yang solid dan memiliki soliditas dan solidaritas anggotanya, maka anggota Pegawai Negeri Sipil perlu menghimpun diri dalam organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI);
- bahwa melalui Musyawarah Nasional Keenam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang diselenggarakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 November 2004 di Jakarta, telah disepakati untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.