Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
Menimbang
- bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta tanggal 8 Juni 2005, dan tanggal 8 Maret 2006, telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2004;
- bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346).
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.