Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi
Menimbang
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi guna melakukan penyelidikan dan penelitian serta evaluasi secara menyeluruh atas keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk regulasi, standar dan prosedur keamanan transportasi, dan guna perbaikan dalammewujudkan keselamatan dan keamanan transportasi, dipandang perlu untuk memperpanjang masa tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.